Gratiskan PPB NJOP Di Bawah 2 M, Anies Dituding Hanya Tutupi Kegagalan Proyek Rumah DP 0
Jakarta, Dekannews - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dinilai hanya akal-akalan dengan mengeluarkan kebijakan menggratiskan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp 2 miliar. Hal ini dikatakan Ketua Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI Anggara Wicitra Sastroamidjojo.
Menurut Anggara, kebijakan tersebut sebagai bagian upaya Anies menutupi kegagalan proyek rumah DP 0 Rupiah. Sebab, Anies tidak dapat memenuhi janjinya untuk menyediakan hunian layak bagi warga Jakarta.
"Anies di akhir masa jabatannya merasa gagal total menuntaskan janji penyediaan hunian layak lewat program DP 0 persen sehingga cuma ini yang bisa dilakukan. Sampai hari ini, tidak sampai seribu unit selesai dibangun, padahal janjinya ada 250.000 unit yang dibangun selama masa jabatan," kata Anggara, Rabu (15/6).
Dia juga menilai kebijakan ini bukan sesuatu yang baru. Anies kata dia, tidak bisa berkreasi dengan kebijakan lain mengingat habya meneruskan kebijakan yang dicanangkan gubernur sebelumnya.
"Tidak ada yang baru pula dari kebijakan ini karena sudah pernah diberlakukan di masa kepemimpinan sebelumnya, cuma diganti angkanya saja. Kalau memang ada niat, kebijakan ini bisa dilakukan sejak awal pandemi. Terlihat ini hanya pemanis di injury time Pak Anies saja," papar Ara.
Sebelumnya, Pemerintah DKI Jakarta memberikan insentif pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Hal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022.
Insentif tersebut salah satunya berupa pembebasan SPPT PBB 100 persen pada objek rumah tinggal dengan NJOP di bawah Rp 2 miliar.
Sementara, PBB dengan NJOP lebih dari Rp 2 miliar diberikan faktor pengurang berdasarkan kebutuhan luas minimum lahan dan bangunan untuk rumah sederhana sehat, yaitu seluas 60 meter persegi untuk bumi dan 36 meter persegi untuk bangunan, dan pembebasan 10 persen. (Zat)